Aspek Hukum Terhadap Pengawasan Pemerintah atas Penyertaan Modal Negara Dalam Rights Issue di BUMN

Authors

  • Naufan Mufti Sudarmono Universitas Gadjah Mada

DOI:

https://doi.org/10.47134/trilogi.v2i2.44

Keywords:

Pengawasan Pemerintah, Penyertaan Modal, Rights Issue, BUMN

Abstract

State Owned Enterprises (BUMN) are state companies whose capital comes from separated state assets. The state as an investor in the formation of BUMN still has a role in supervising through institutions that have been given authority which are carried out by the government in a broad sense which includes not only executive institutions but also legislative institutions. In its development, every company including BUMN requires capital. The type of research used is normative juridical research which examines statutory products and other literature relating to government supervision and control of state capital participation in rights issues conducted by BUMN. There are at least provisions governing Government Supervision and control over state equity participation in rights issues in BUMN, including Law Number 19 of 2003 concerning State-Owned Enterprises by the Ministry of BUMN, State Treasury Law No. 1 of 2004 by BPK, and Law -Law 1945 Article 20A paragraph 1 whereby the DPR carries out the oversight function and the budget function which is carried out when the government wants to invest state capital into BUMN through the APBN mechanism.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Chatamarrajid, A. (2001). Fiduciary Duty Sebagai Standar Para Direksi dalam Melaksanakan Tugasnya. Jurnal Hukum dan Pembangunan. hlm.63-72.

Dolly, S. (2017). Kedudukan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Persero Korelasinya Dengan Keuangan Negara Pada Tindak Pidana Korupsi. Tesis, Yogjakarta: Universitas Islam Indonesia.

Gatot, S. (2016). BUMN Ditinjau Dari Segi Hukum Perdata. Jakarta: Rineka Cipta. hlm. 13.

Kusmono. (2008). Tanggung Jawab Direksi Persero Pada Pengelolaan Penyertaan Modal Negara Dalam Hal Terjadi Kerugian. Tesis. Medan: Universitas Sumatera Utara.

Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.

Manullang, M. (2013). Pengantar Bisnis. Jakarta: PT. Indeks.

Muhammad, D. S. (2008). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.hlm. 6-7.

Multasih, Listiana Sri, Ghozali Maskie, dan M. Harry Susanto. (2009). Analisis Reaksi Pasar Modal terhadap Pengumuman Right Issue di Bursa Efek Jakarta. Jakarta.

Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk.

Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Waskita Karya.

Peraturan Pemerintah No. 43 tanggal 30 November 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk.

Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pupu, S.R. (2009). Penelitian Kualitatif. Equilibrium Volume 5 No.9, hlm 4.

Purwoko.(2002). Model Privatisasi BUMN yang Mendatangkan Manfaat Bagi Pemerintah dan Masyarakat Indonesia, Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan, Vol. 6, No.1, hlm. 1-2

Rahman, S.H. (2014). Analisis Hukum Terhadap Kedudukan Keuangan Negara dalam Penyertaan Modal Negara di PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Skripsi.Makasar.

Rusdi, dkk. (2009). Pengaruh Right Issue Terhadap Tingkat Keuntungan dan Likuiditas Saham Emiten di Bursa Efek Jakarta. Sultan Agung. Vol.XLIV No.118.

Safri, N. (2002). Privatisasi di berbagai Negara, Pengantar Untuk Memahami Privatisasi. Jakarta: Lentera Hati. hlm.57.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945..

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Widjaja, G. (2008) . 150 Tanya Jawab tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Forum Sahabat.

Donny, S.W. (2015). Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-IX/2013 terhadap Independensi Perusahaan Mengenai Pengelolaan Harta Kekayaan Badan Usaha Milik Negara dalam Mewujudkan Prinsip Good Corporate Governance, Skripsi, Universitas Brawijaya, Malang.

Downloads

Published

2023-03-31

How to Cite

Sudarmono, N. M. (2023). Aspek Hukum Terhadap Pengawasan Pemerintah atas Penyertaan Modal Negara Dalam Rights Issue di BUMN . Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 2(2), 105–115. https://doi.org/10.47134/trilogi.v2i2.44

Issue

Section

Articles

Categories