Implementasi Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disa-bilitas Tuna Daksa Dalam Fasilitas Bioskop

Studi atas Kepatuhan Cinepolis Jember Terhadap Perda No. 7 Tahun 2016

Authors

  • Yudistya Meidi Prameswari Universita Muhammadiyah Jember
  • Fauziyah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/trilogi.v4i2.1586

Keywords:

Hak Akses, Penyandang Disabilitas, Fasilitas Umum, Otonomi Daerah, Cinepolis Jember

Abstract

Hak akses penyandang disabilitas dalam menggunakan fasilitas umum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia layanan publik, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi nasional dan daerah. Salah satu instrumen hukum yang mengatur hal tersebut adalah Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2016, yang mewajibkan penyelenggara fasilitas umum untuk menyediakan aksesibilitas yang layak bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kepatuhan Bioskop Cinepolis Jember dalam memenuhi ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta observasi dan wawancara terhadap pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Cinepolis Jember telah menyediakan beberapa fasilitas aksesibilitas seperti jalur landai, toilet khusus, dan area kursi roda, namun implementasinya belum sepenuhnya memenuhi standar yang ditetapkan dalam regulasi. Hambatan utama yang ditemukan meliputi kurangnya sosialisasi peraturan, keterbatasan infrastruktur yang memadai, serta minimnya pengawasan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas pengelola bioskop, penegakan regulasi yang lebih ketat, serta sinergi antara pemerintah, penyedia fasilitas umum, dan organisasi penyandang disabilitas guna memastikan hak akses bagi penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara optimal

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alsih, E. (2022). Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(2).

Gumelar, G. K., & Karsono, D. (2021). Kebijakan Pariwisata Pemerintah Kota Surakarta Yang Responsif Dalam Wujud Penyediaan Sarana Aksesibilitas Bagi Wisatawan Penyandang Disabilitas. Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur, 26(1).

Hadiyanto A.R., & Firda Silvia Pramashela. (2021). Aksesibilitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Indonesia. Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2). https://doi.org/10.24198/focus.v4i2.33529

Hadjon, P. M. (2011). Pengantar hukum administrasi Indonesia (Cetakan Ketujuh). Gadjah Mada University Press.

Hidjaz, K. (2010). Efektivitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Pustaka Refleksi.

Katrunanda, R. D., & Fitriana, K. N. (2023). Analisis Human Governance Dalam Pelayanan Publik Transportasi Darat Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Yogyakarta. JOPPAR, 1(6).

Kristiana, H. (2022). Optimalisasi bimbingan karir dalam proses pengembangan diri penyandang disabilitas di Forum Komunikasi Disabilitas Kudus. Konseling Edukasi: Journal of Guidance and Counseling, 6(1).

Manan, B. (2000). Wewenang Provinsi, Kabupaten, Dan Kota Dalam Rangka Otonomi Daerah. Fakultas Hukum Unpad.

Martsha, C. A. C. (2024). Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember Dalam Pemenuhan Ketersediaan Fasilitas Kesehatan Bagi Anak Penyandang Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas. Jurnal Ilmiah Multidisiplin Terpadu, 8(6).

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenada Media Group.

Mubarak, R., & Trisna, W. (2021). Penentuan Kerugian Keuangan Negara Akibat Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintah. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 8(2).

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Ochtorina, D. S., & Efendi, A. (2014). Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Philona, R., & Listyaningrum, N. (2021). Implementasi Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas. Jatiswara, 36(1).

Prayoga, D. (2023). Evaluasi pemenuhan kebutuhan aksesibilitas jalur pedestrian bagi penyandang disabilitas di awasan pumpunan moda CSW ASEAN. Jurnal Perencanaan Wilayah, Kota dan Pemukiman, 5(2).

Rahayu, A. S. (2018). Pengantar pemerintahan daerah (Cetakan Pertama). Sinar Grafika.

Rukajat, A. (2018). Pendekatan penelitian kualitatif. Deepublish.

Silitonga, T. (2023). Karakteristik anak berkebutuhan khusus. Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(3).

Soekanto, S. (2020). Pengantar penelitian hukum. UI Press.

Soetjiningsih. (2012). Tumbuh kembang anak. EGC.

Sudrajat, T. (2017). Hukum birokrasi pemerintah: Kewenangan dan jabatan (Cetakan Pertama). Sinar Grafika.

Supena, A., & dkk. (2022). Pendidikan inklusi untuk ABK. Deepublish.

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2014). Penelitian hukum. Sinar Grafika.

Tubalawony, N. D. (2024). Ruang bioskop ramah kursi roda. Jurnal Stupa, 6(1).

Tukan, B. L., Mage, M. Y. C., & Pello, S. C. (2024). Keterlibatan ayah dalam pengasuhan terhadap perkembangan anak disabilitas usia sekolah dasar: Studi photovoice. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, 3(6).

Widinarsih, D. (2019). Penyandang disabilitas di Indonesia: Perkembangan istilah dan definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2).

Widinarsih, D. (2019). Penyandang disabilitas di Indonesia: Perkembangan istilah dan definisi. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 20(2).

Radar Jember. (2024, November 7). Puluhan Ribu Penyandang Disabilitas di Jember Belum Mendapatkan Dukungan Penuh dari Pemerintahan Daerah. Diakses dari https://radarjember.jawapos.com

SDGs Bappenas. (2025). Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

https://sdgs.bappenas.go.id/

Wawancara dengan Zainuri, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas dan Center Advokasi (PERPENCA), 17 Januari 2025.

Wawancara dengan Deta, Kabid Dinas Pariwisata Kabupaten Jember, 17 Januari 2025.

Wawancara dengan Danu, Manager Bioskop Cinepolis Kabupaten Jember, 13 Januari 2025.

Wawancara dengan Niken, Penyandang Disabilitas Tuna Daksa, 5 Desember 2024.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Published

2025-03-30

How to Cite

Prameswari, Y. M., & Fauziyah, F. (2025). Implementasi Hak Aksesibilitas bagi Penyandang Disa-bilitas Tuna Daksa Dalam Fasilitas Bioskop: Studi atas Kepatuhan Cinepolis Jember Terhadap Perda No. 7 Tahun 2016. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 4(2), 131–145. https://doi.org/10.47134/trilogi.v4i2.1586

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 3 4 5 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.