Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Sebagai Landmark Decision

Authors

  • Ikhwanul Muslim Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Hasanuddin Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
  • Muhammad Nurcholis Alhadi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur

DOI:

https://doi.org/10.47134/trilogi.v4i1.168

Keywords:

Mahkamah Konstitusi, Batas Usia, Landmark Decision

Abstract

Mahkamah Konstitusi berdiri untuk membatasi kekuasaan pemerintah dan memberikan akses peradilan tingkat pertama dan akhir kepada masyarakat jika pemerintah dalam mengambil keputusan pembuatan UU bertentangan dengan konstitusi dan norma negara yang sudah berlaku hingga saat ini agar penyelenggaran negara tidak sewenang-wenangnya. Selain itu, berdasarkan putusan No. 48/PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi diberi wewenang untuk membuat norma dalam UU dari negative legislator menjadi postive legislator. Salah satu putusan yang penting untuk di analisis adalah putusan No. 90/PUU-XXI/2023. Hal tersebut menjadi polemik pro dan kontra dimasyarakat setelah dikeluarkan putusan tersebut sehingga menjadi topik pembahasan utama dalam berbagai jurnal dan berita. Tujuan penelitian ini adalah sebagai bentuk eksaminasi untuk mengetahui apakah putusan No. 90/PUU-XXI/2023 dapat dikatakan sebagai Landmark Decision. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data diambil dari mengumpulkan dokumen hukum yang digunakan dalam penelitian ini dengan teknik desk study, berupa buku-buku, jurnal, artikel dan peraturan. Metode Pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan dianalisis untuk mengetahui lima kriteria landmark decision. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa putusan No. 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dikatakan sebagai landmark decision karena hanya memenuhi empat kriteria. Pada kriteria ketiga yaitu membatalkan seluruh UU tidak terpenuhi karena dalam putusan pemohon meminta untuk mengubah pasal 169 huruf q No. 7 Tahun 2017

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adena Fitri Puspita Sari, Purwono Sungkono Raharjo (2022), “Mahkamah Konstitusi Sebagai Negative Legislator Dan Positive Legislator”,Surakarta.

Faiz, Pan Mohammad(2016), Relevansi Doktrin Negative Legislator, Majalah Konstitusi No. 108. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Hanif Fudin (2022), “Aktualisasi Check and Balances Lembaga Negara: Antara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Mahkamah Konstitusi” Jurnal Konstitusi, Vol. 19 No. 1.

Hanlie Fernandes, Ayu Trisna Dewi(2019), “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penemuan Hukum Baru (Rechtvinding) Tentang Status Anak Luar Kawin (Studi Putusan No. 46/PUU-VIII/2010)”.

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,(2021), Putusan Landmark Mahkamah Konstitusi 2021-2022,jakarta.

Legal information institute, concurring opinion, https://www.law.cornell.edu/wex/concurring_opinion, diakses pada tanggal 9 Juli 2024.

Lulu Anjarsari, seluruh UU SDA dibatalkan, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=10634, diakses pada tanggal 9 Juli 2024.

Moh. Mahfud MD (2017), “Landmark Decisions Mahkamah Konstitusi”. Bimtek Pemilukada 2017 di Pusdiklat MK-RI Cisarua Bogor.

Naiful Munawaroh, S.H.,M.H., apa itu dissenting opinion, https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-dissenting-opinion-lt5b0b702c25bdb/, diakses pada tanggal 8 Juli 2024.

Ni’matul Huda dan R Nazriyah(2011), “Teori Dan Pengujian Peraturan PerundangUndangan”, Nusa Media, Bandung.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023

Tim detikcom, Putusan MK Lengkap serta Dissenting Opinion 4 Hakim soal Usia Capres/Cawapres,https://news.detik.com/berita/d-6986457/putusan-mk-lengkap-serta-dissenting-opinion-4-hakim-soal-usia-capres-cawapres, diakses pada tanggal 12 Juli 2024.

Utami Argawati, Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Atau Menduduki Jabatan yang Dipilih dari Pemilu/Pilkada, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19660&menu=2 diakses pada tanggal 12 Juli 2024.

Waode Yusria, Karsadi, Muhammad Idrus (2021). “Interaksi Sosial Masyarakat Multi Etnik di Desa Langgea Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan”.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat (Cet. XVII; Jakarta: Rajawali Press).

Jonny Ibrahim(2007), Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Cet. III; Malang: Bayumedia).

Published

2024-09-30

How to Cite

Muslim, I., Hasanuddin, H., & Alhadi, M. N. (2024). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Tentang Batas Usia Calon Presiden Dan Calon Wakil Presiden Sebagai Landmark Decision. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 4(1), 88–97. https://doi.org/10.47134/trilogi.v4i1.168

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.