Optimalisasi Peran Amil Zakat Swakarsa Masyarakat Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Authors

  • Akhmad Maimun Universitas Muhammadiyah Jember
  • Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/trilogi.v4i2.1660

Keywords:

Optimalisasi, Peran, Amil Zakat Swakarsa

Abstract

Salah satu aspek penting yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah penguatan peran amil zakat, baik yang berada di bawah naungan lembaga resmi (Badan Amil Zakat Nasional/Baznas) maupun amil zakat swakarsa (masyarakat). Kemiskinan, ketidakmerataan ekonomi dan kesejahteraan menunjukkan peran zakat belum tercapai secara maksimal. Faktornya adalah minimnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat pemerintah sehingga masyarakat memilih menyalurkan zakat melalui amil zakat swakarsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran amil zakat swakarsa masyarakat dalam mengelola zakat sehingga diharapkan dapat memberikan masukan dan rekomendasi kepada pemangku kebijakan atau badan yang memiliki wewenang dalam membentuk peraturan yang dapat mengoptimalkan peran amil zakat swakarsa. Jenis penelitian ini adalah peneltian yuridis normatif dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang mempelajari masalah masalah pengelolaan zakat yang terjadi di tengah masyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran amil zakat swakarsa dapat dioptimalkan melalui UU tentang pengelolaan zakat dengan menjadikannya sebagai mitra pemungut zakat yang disertifikasi oleh pemerintah

Downloads

Download data is not yet available.

References

Benuf, Kornelius (2020), Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7 (I), 1-14.

Desky, H. (2016). Analisis Faktor-faktor Determinan pada Motivasi Membayar Zakat. Al-Mabhats, I(I), 1–11.

Hafiduddin, D. (2002). Zakat Dalam Perekonomian Modern. Gema Insani, 10.

Hasanah, S. (2024). Optimalisasi Peran Lembaga Amil Zakat dalam Meningkatkan Pengumpulan Dana Zakat Infaq Sedekah Melalui QRIS Di Yatim Mandiri Jember. http://digilib.uinkhas.ac.id/id/eprint/36809

M. Arif, M. (2006). Akuntansi dan Manajemen Zakat. Kencana, 32.

Moh. Nazir. (2011). Metode Penelitian (7th ed.). Ghalia Indonesia, 78.

Nafiah, L. (2015). Pengaruh Pendayagunaan Zakat Produktif Terhadap Kesejahteraan Mustahiq Pada Program Ternak Bergulir Baznas Kabupaten Gresik. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 05(01), 929–942

Rusydiana, A. S. (2011). Optimalisasi Model Hubungan Baznas Dengan Laz Dalam Upaya Penguatan Zakat Nasional Refelksi Uu Nomor 23 Tahun 2011 1 Aam S. Rusydiana & Eko Kurniadi. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam Syirkah, 7(23), 1–20.

Kalimah, Siti, Manajemen Zakat dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Umat. SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, 1 (2), 1-27. file:///C:/Users/TEKNISI%20BP3A/Downloads/149-Article%20Text-320-1-10-20200827.pdf

Sodiq, A. (2016). Konsep Kesejahteraan Dalam Islam. Equilibrium, 3(2), 380–405. http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/equilibrium/article/view/1268/1127

Soemitra M.A., A. (2017). Bank & Lembaga Keuangan Syariah. Kencana Prenada Media Group.

Sugiono. 2020. Metodologi Penelitian. http://repository.unpas.ac.id/56050/6/9.%20BAB% 20III.pdf. diakses, 10 Juni 2023.

Published

2025-03-30

How to Cite

Maimun, A., & Adiwinarto , S. (2025). Optimalisasi Peran Amil Zakat Swakarsa Masyarakat Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 4(2), 199–204. https://doi.org/10.47134/trilogi.v4i2.1660

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.