Perlindungan Konsumen dalam Kemitraan Digital Perbankan dan Fintech

Celah Hukum Klausula Baku Eksoneratif dan Privasi Data Pribadi

Authors

  • Fina Rosalina Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/trilogi.v5i2.1729

Keywords:

Kemitraan Digital, Klausula Baku, Perlindungan Konsumen, Privasi Data Pribadi

Abstract

Kolaborasi antara perbankan dan platform fintech peer-to-peer lending melalui skema kemitraan digital meningkatkan inklusi keuangan, namun memicu persoalan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan hukum pelaku usaha dalam skema kemitraan digital terhadap regulasi perlindungan konsumen, dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian mengungkap dua temuan utama. Pertama, pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian baku elektronik yang membebaskan platform dari tanggung jawab atas tindakan agen penagihan eksternal bertentangan dengan Pasal 18 UUPK dan POJK Nomor 22 Tahun 2023, sehingga klausula tersebut batal demi hukum. Kedua, praktik penyebaran data pribadi nasabah, seperti daftar kontak darurat, tanpa persetujuan eksplisit melanggar UU Perlindungan Data Pribadi dan aturan operasional OJK. Penelitian menyimpulkan bahwa tingkat kepatuhan hukum pelaku usaha masih rendah, sehingga diperlukan pengawasan progresif dan penerapan tegas doktrin tanggung jawab vikaris oleh OJK guna menjamin kepastian hukum bagi konsumen

Downloads

Download data is not yet available.

References

Almaududi. (2021). Formulasi Prudential Principle Dalam Kolaborasi Antara Bank Dan Fintech Lending. 15(2).

Atqiya Annazfi Lubis, Idha Aprilyana Sembiring, & Zulfi Chairi. (2025). Analisis Yuridis Terhadap Praktik Fintech Dalam Risiko Perjanjian Pinjam Meminjam Online Pada Kredit Pintar. 2(1).

Audira Hendri Yana Br Ginting, Henny Suryani Sinaga, Rahmat Suryanto Michael Silaban, Yeremy Suparto Sianipar, & Hamonangan Siallagan. (2026). Analisis Penerapan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Dalam Pengel. 6(1).

Edo Romario Pratama, Irma Suriyani, & Kalen Sanata. (2026). Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pinjaman Online (Peer to Peer Lending) terhadap Mahasiswa di Indonesia. 4(1).

Farrel Ardan Rinaldi, & Rendy Razie Hendrawan. (2024). Analisis Yuridis Penerapan Prinsip Kehati-hatian Untuk Meminimalisir Kredit Macet Pada Pembiayaan Online. 2(2).

Indonesia Financial Services Authority (OJK). (2020). Indonesia Banking Booklet 2020.

Maria Eleos T, Amelinda Safira F, Natalia Ariani P, & Suwarsit. (2024). Navigasi Ketat di Lautan Risiko: Menggali Dinamika Kepatuhan Prinsip Kehati- Hatian Perbankan di Era Ekonomi Digital Indonesia. Media Hukum Indonesia (MHI), 2(4).

Meirina Dewi Pratiwi, & Erniwati. (2025). Pengaturan Hukum Prudential Banking Principle Terhadap Batas Maksimum Pemberian Kredit. 7(3).

Meyske Adriani Metanila, Theresia Louize Pesulima, & Marselo Valentino Geovani Pariela. (2024). Penerapan Prinsip Kehati-hatian Pada Data Nasabah Pinjaman Secara Online. 3(11).

Muhammad Irfan Maulana, Muhamad Hiroshi Ikhsan, Muhammad Bintang Firdaus, & Dwi Desi Yayi Tarina. (2026). Kepastian Hukum dan Perlindungan Konsumen FinTechpada Layanan Pinjaman Online di Indonesia. 4(1).

Nafis Dwi Kartiko, Samuel Putra Soegiono, Carissa Amanda Siswanto, & Astrid Athina Indradewi. (2024). Perlindungan Konsumen Sektor Keuangan: Peran OJK dalam Menghadapi Ancaman Phising dan Skimming. 5(2).

NawaData Business Solutions, Regulatory Reporting. (2024). Understanding Legal Lending Limit/BMPK System: Analysis, Impacts, and Precautions. https://nawadata.com/blog/understanding-legal-lending-limit-bmpk-system-analysis-impacts-and-precautions/

OJK. (n.d.). Daftar Tanya Jawab Lazim/Frequently Asked Questions (Faq) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK) [Online post]. Retrieved https://ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Pelindungan-Konsumen-dan-Masyarakat-di-Sektor-Jasa-Keuangan/FAQ%20POJK%20Nomor%2022%20Tahun%202023%20PKM%20SJK.pdf

Richard Ratuwalu, Komsatun, & Sanny Dewayani. (2026). Perlindungan Hukum Konsumen Fintech P2P Lending akibat Penagihan oleh Pihak Ketiga sesuai POJK No.22 Perlindungan Konsumen. 5(1).

SIP Law Firm. (n.d.). Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin: Bagaimana Aturan Hukumnya? [Online post]. Retrieved https://siplawfirm.id/resources/kontak-darurat-pinjol-tanpa-izin

Sri Maharani M.T.V.M., & Muhamad Marsandi Agustiarso. (2025). Analisis Prinsip Kehati-Hatian Dalam Fintech Peer To Peer Lending Terhadap Pengguna Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. 6(4).

Published

2026-03-30

How to Cite

Rosalina, F. (2026). Perlindungan Konsumen dalam Kemitraan Digital Perbankan dan Fintech: Celah Hukum Klausula Baku Eksoneratif dan Privasi Data Pribadi. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 5(2), 182–194. https://doi.org/10.47134/trilogi.v5i2.1729

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.