Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Keywords:
Perlindungan Tenaga Kerja, Cipta Kerja, UU No 6 2023Abstract
Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan bisa menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan terhadap industri nasional dan perdagangan nasional, serta meningkatkan investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja akibat disahkannya UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini adalah tenaga kerja belum mendapat perlindungan secara maksimal dikarenakan dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja belum cukup mengatur terkait masalah hak terhadap tenaga kerja. Sehingga belum tercapainya keadilan dan perlindungan yang lebih baik kepada segenap tenaga kerja di Indonesia
Downloads
References
-Pengantar-Hukum-Ketenagakerjaan. (n.d.).
Arifuddin, M. (2020). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Literasi Nusantara.
Khair, O. I., Tinggi, S., Pemerintahan, L., & Negara, A. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia (Vol. 3). Retrieved from https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/05/05/1815/februari-2021--tingkat-pengangguran-
Peter Mahmud Marzuki. (2016). Penelitian Hukum. Kencana, 2017 (Vol. 17).
Soekamto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat [Normative Legal Research: A Brief Overview]. Jakarta: Rajawali Pers.
Published
How to Cite
License
Copyright (c) 2023 Yunita Reykasari (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.