De-Orentasi Konsep Strict Liability dan Potensi Kerugian Perekonomian Negara : Koreksi atas Paradigma Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Undang Undang Cipta Kerja

Authors

  • Fina Rosalina Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/trilogi.v3i1.113

Keywords:

Strict Leability, Kerugian Perekonomian Negara, Perlindungan Lingkungan Hidup, Undang Undang Cipta Kerja

Abstract

Prinsip pertanggngjawaban mutlak atau dikenal dengan istilah Strict Leability dianut dalam ketentuan Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut dengan Undang Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). Namun demikian prinsip tersebut tidak dianut dalam Omnibus Law. Ratio legis terbentuknya  Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja, adalah peningkatan investasi untuk pertumbuhan perekonomian yang stabil Namun demikian, bilamana konsep tersebut tidak diimbangi dengan perlindungan atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan apalagi merubah konsep strict Leability menjadi  liability based on fault maka potensi kerugian perekonomian negara menjadi luas. Penelitian ini dilakukan dengan melakukan korelasi penerapan asas strict Leability dan potensi kerugian perekonomian negara yang mungkin akan diimbulkan. Metode yang digunakan dalah yuridis noratif dan doktrinal. Berdasarkan penelitian ini ditemukan bahwa paradigma pertanggugjawaban Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja telah menganut paradigma keadilan korektif, keadilan rehabilitatif dan keadilan restoratif namun tidak diikut dengan penorman yang tertuang dalam pasal, sehingga potensi kerugian perekonomian negara kerusakan lingkungan hidup lebih rentan terjadi

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agnes Fitryantica. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesa Melalui Konsep Omnibus Law. Jurnal Gema Keadilan, 6.

Andri G. Wibisana. (2016). Kejahatan Lingungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggugjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?! Jurnal Hukum & Pembangunan 46 No. 2.

Andri Gunawan Wibisana. (2021). Undang Undang Cipta Kerja Dan Srtict Liability. Bina Hukum Lingkungan, Volume 5, Nomor 3.

Bambang Hero Saharjo. (2018). Panggilan Hati Nurani Sang Profesor. Tokoh Inpiratif.

Bambang Poernomo. (1985). Asas-Asas Hukum Pidana. Ghalia Indonesi.

Bryan A Garner. (1999). Black’s Law Dictionary. West Group.

Hariman Satria. (2018). Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, Vol. 25 No. 1. https://journal.umy.ac.id/index.php/jmh/article/view/5228

Kementerian Ko’ordinator Perekonomian Indonesia. (n.d.). ONIBUS LAW (Cipta Lapangan Kerja).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (n.d.). Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia Meningkat dalam Lima Tahun Terakhir. https://www.menlhk.go.id/site/single_post/5206/kualitas-lingkungan-hidup-indonesia-meningkat-dalam-lima-tahun-terakhir

Maroni. (2015). Pengantar Hukum Pidana Administrasi. Anugrah Utama Raharja (AURA).

Muamar & Anak Agung Sri Utari. (2020). PENGARUH PENGHAPUSAN ASAS STRICT LIABILITY DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA TERHADAP MASIF DEFORESTASI DI INDONESIA. Jurnal Kertha Negara Vol 8 No 12.

Muhammad Amin Hamid. (2016). Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dalam Menanggulangi Kerugian Negara. LEGAL PLURALISM, VOLUME 6 NOMOR 1.

Niken Aulia Rachmat. (2022). Hukum Pidana Lingkungan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. IPMHI LAW JOURNAL, VOL. 2 NO. 2.

Nur Faizah Al Bahriyatul Baqiroh. (2019). Kejahatan Perusakan Lingkungan Dan Hutan Sulit Dibuktikan. Bisnis.Com.

Octa Dandy Saiya. (2020). TOLAK PERMOHONAN PK, MA HUKUM PT NSP BAYAR GANTI RUGI DAN PEMULIHAN LINGKUNGAN Rp. 1,072 T. GAKKUM.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Predana Media Group.

Ronny Hanitjo Soemitro. & Jurimetri. (1990). Metode Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia.

Sigit Riyanto. (2020). KERTAS KEBIJAKAN : CATATAN KRITIS TERHADAP UU NO 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Rosalina , F. . (2022). De-Orentasi Konsep Strict Liability dan Potensi Kerugian Perekonomian Negara : Koreksi atas Paradigma Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Undang Undang Cipta Kerja. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 3(1), 59–66. https://doi.org/10.47134/trilogi.v3i1.113

Issue

Section

Articles

Categories