Perjanjian Kerja Bersama Wujud Pelindungan Hukum Bagi Pekerja Bank Pasca Pemberlakuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja

Authors

  • Aris Yuni Pawestri Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ana Laela Fatikhatul Choiriyah Universitas Jember
  • Basuki Kurniawan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember
  • Nuzulia Kumala Sari Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/trilogi.v3i1.115

Keywords:

Perjanjian Kerja Bersama, PKB, Cipta Kerja, Pekerja Bank

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya berbagai perkembangan pengaturan tentang pekerja salah satunya pekerja Bank.Sejak diberlakukan pada tanggal 21 Maret 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa pasal yang cukup mengkhawatirkan bagi para pekerja. Perlindungan hak pekerja tereliminir dengan semakin banyaknya aturan yang berpihak pada pengusaha atau investor.Perjanjian Kerja Bersama merupakan salah cara yang dapat digunakan untuk meminimalisir dampak pengundangan Cipta Kerja tersebut.Permasalahan penelitian adalah Bagaimana Kedudukan perjanjian kerja bersama dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja bank pasca Pemberlakuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja?.Penelitian menggunakan jenis penelitian normatif dengan berbagai pendekatan,yaitu pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual.Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non hukum. Hasil penelitian bahwa perjanjian kerja bersama dapat memberikan perlindungan hukum bagi pekerja bank pasca Pengundangan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dengan cara dibuat dengan formulasi yang lebih baik dari formulasi yang ada pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja serta mengedepankan hak- hak pekerja bank.Pelaksanaan kewajiban Perbankan sebagai pihak yang menggunakan pekerja bank sebagai sumberdaya atas keberlanjutan praktek perbankan memiliki potensi tidak optimal dilaksanakan selaras dengan semakin banyaknya ketentuan yang mendegradasi hak hak pekerja bank.Perlu segera dibuat kebijakan khusus berkaitan kewajiban dan tanggungjawab bank dalam perjanjian kerja bersama agar perlindungan hukum pekerja bank dalam formulasi perjanjian kerja bersama dapat terealisasikan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anwar, Y., & Adang. (2008). Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: Grasindo,.

Asri, A. (2016). Kedudukan dan Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Dalam Pelaksanaan Hubungan Industrial Berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol 7 no 1, 112.

Marzuki, P. (2008). Penelitian Hukum,. Jakarta: PT. Kencana.

Asy’arie, M. (2016). Filsafat Ilmu Inegrasi dan Transendens. Yogyakarta: LESFI.

Budhijanto, D. (2014). Teori Hukum Konvergensi. Bandung: Refika Aditama.

M.Hadjon, P., & Sri Djatmiati, T. (2016). Argumentasi Hukum. Gadjahmada University Press: Yogyakarta.

Mertokusumo, S. (2008). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty,.

Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Ochtorina Susanti, Dyah ; Efendi, A'an;. (2014). Penelitian hukum (legal research). Jakarta: Sinar Grafika.

Poesoko, H. (2010). Legal Reasoning. Jember: Fakultas Hukum Universitas Jembe.

Sadi, M. (2015). Konsep Hukum Perbankan Syariah Pola relasi sebagai Institusi Internediasi dan Agen Investasi. Malang: Setara Press.

Setyawan, F. (2010). Metodologi Pendekatan dalam Penelitian Hukum. Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember.

Setyawan, F. (2010). Metodologi Pendekatan dalam Penelitian Hukum. Jember: Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Jember.

Sidharta, A. (2013). Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, Dan Filsafat Hukum. Bandung: Refika Aditama.

Soetriono, & Hanafie, R. (2007). Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian,. Yogyakarta: Andi Offset.

Undang, U. (n.d.). Kitab Undang Undang Hukum Perdata. Jakarta.

Undang, U. (n.d.). UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Wiyono, S. (2017). Reaktualisasi Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Malang: Malang Press.

Downloads

Published

2022-09-30

How to Cite

Pawestri , A. Y. ., Choiriyah , A. L. F. ., Kurniawan , B. ., & Sari , N. K. . (2022). Perjanjian Kerja Bersama Wujud Pelindungan Hukum Bagi Pekerja Bank Pasca Pemberlakuan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja . Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 3(1), 75–84. https://doi.org/10.47134/trilogi.v3i1.115

Issue

Section

Articles

Categories