Sinkronisasi Hukum Pertanahan dan Hukum Tata Ruang dalam Pengalihan Hak Atas Tanah untuk Fasilitas Sosial dan Publik

Authors

  • Miftahul Huda Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.47134/trilogi.v5i2.1703

Keywords:

Fungsi Sosial Hak Atas Tanah, Sinkronisasi Hukum, Pengalihan Hak, Fasilitas Publik

Abstract

Pengalihan hak atas tanah untuk fasilitas sosial dan publik merupakan instrumen hukum yang krusial dalam pembangunan perkotaan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, terdapat ketidaksinkronan normatif yang signifikan antara rezim hukum pertanahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) beserta peraturan pelaksanaannya dengan rezim hukum tata ruang yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis sinkronisasi normatif antara kedua rezim hukum tersebut; (2) mengidentifikasi implikasi hukum dari ketidaksinkronan tersebut terhadap legitimasi pengalihan hak atas tanah; dan (3) merumuskan konstruksi normatif yang mampu menjembatani ketidaksinkronan tersebut demi terwujudnya pengalihan hak yang sah dan berkelanjutan. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) sinkronisasi normatif antara rezim hukum pertanahan dan hukum tata ruang masih bersifat parsial meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 telah mensyaratkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagai prasyarat pengadaan tanah, mekanisme operasional verifikasi, otoritas yang berwenang, dan sanksi atas ketidaksesuaian belum diatur secara komprehensif; (2) Ketidaksinkronan ini berimplikasi pada cacat administrasi pertanahan yang berpotensi menggugurkan legitimasi hukum pemanfaatan tanah untuk kepentingan publik. (3) Penelitian ini merumuskan konstruksi normatif integratif berupa kewajiban verifikasi spasial tersertifikasi sebagai conditio sine qua non pengalihan hak, disertai mekanisme sanksi yang berjenjang

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andaru, T. H., & Kurniawan, R. (2025). Batasan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Terhadap Kawasan Tata Ruang Yang Dilindungi. Jurnal Duta Hukum: Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 02(01), 128–142.

Babuta, G. F. (2025). Integrasi Mitigasi Likuifaksi dalam Rencana Tata Ruang Provinsi Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2043. Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora ( AJSH ), 05(02), 2101. https://doi.org/https://doi.org/10.57250/ajsh.v5i2.1394

Faidzin, H. (2023). Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Oleh Pemerintah Kab. Pinrang Pada Arealasinrang Park Berdasarkan Perda No. 14 Tahun 2012 Tentang RTRW. Universitas Hasanuddin.

Ibrahim, J. (2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Junarto, R., Salim, M. N., & Mujiburohman, D. A. (2025). Tata Kelola Pembangunan Berkelanjutan dalam Upaya Menghadapi Konflik Agraria di Kawasan Transmigrasi Provinsi Lampung. JIPM, 8(1), 69–84. https://doi.org/10.35166/jipm.v8i1.94

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Cetakan ke). Kencana Prenada Media.

Priyanta, M. (2024). Perubahan Paradigma Dalam Penyusunan Rencanaperubahan Paradigma Dalam Penyusunan Rencanadetail Tata Ruang Yang Berkelanjutan Dan Menjamin detail Tata Ruang Yang Berkelanjutan Dan Menjaminkepastian Hukum Pasca Politik Hukum Cipta Kerja Dikepastian Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(2), 6–30. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no2.1635

Safitri, I. K., & Pradipta, K. (2023). Urbanisasi dalam Gambar. Tempo.Co, 1–2. https://interaktif.tempo.co/proyek/urbanisasi-dalam-gambar/

Sanjaya, S., & Rahmatiar, Y. (2025). Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Aspek Hukum Dan Sosial. K-Media.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (kedua bela). RajaGrafindo Persada,.

Susilawati, P., & Purwoadmodjo, D. (2019). Tanggung Jawab Pengembang Perumahan Dalam Penyerahan Fasilitas Perumahan Kepada Pemerintah Kota Semarang. Notarius, 12(02), 669–678. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v12i2.29004

Tambuni, A. S. (2023). Rekonstruksi Regulasi Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Sistem Hukum Indonesia Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat. UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG.

Wongso, M. E., & Muaja, H. S. (2024). Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Privatum, 13(4).

Published

2026-03-30

How to Cite

Huda, M., & Reykasari , Y. (2026). Sinkronisasi Hukum Pertanahan dan Hukum Tata Ruang dalam Pengalihan Hak Atas Tanah untuk Fasilitas Sosial dan Publik. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial Dan Eksakta, 5(2), 143–153. https://doi.org/10.47134/trilogi.v5i2.1703

Issue

Section

Articles

Categories

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.