[1]
M. Huda and Y. Reykasari, “Sinkronisasi Hukum Pertanahan dan Hukum Tata Ruang dalam Pengalihan Hak Atas Tanah untuk Fasilitas Sosial dan Publik”, trilogi. j. penelit. ilmu. sos. dan. n.a., vol. 5, no. 2, pp. 143–153, Mar. 2026.