[1]
Rosalina , F. 2022. De-Orentasi Konsep Strict Liability dan Potensi Kerugian Perekonomian Negara : Koreksi atas Paradigma Perlindungan Lingkungan Hidup dalam Undang Undang Cipta Kerja. Jurnal Penelitian Ilmu Sosial dan Eksakta. 3, 1 (Sep. 2022), 59–66. DOI:https://doi.org/10.47134/trilogi.v3i1.113.